Skip to main content

Posts

Stunting Tidak Dapat Disembuhkan, tapi Dapat DIcegah

Ibu tau ngaak sih,,, stunting itu apa ? Stunting adalah  masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama,umumnya karena asupan makan yang tidak sesuai kebutuhan gizi.  Stunting  terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.  Anak dengan stunting dapat diketahui dengan melihat tinggi badan anak lebih pendek dari anak usia rata-rata.  Di Indonesia, masalah stunting pada balita masih cukup serius, Angka Nasional ialah 37,2%.  Dampak Stunting  Efek stunting ini dapat berkelanjutan untuk generasi berikutnya. Anak perempuan yang terlahir dengan nutrisi yang buruk dan menjadi stunted saat anak-anak sering kali akan melahirkan bayi dengan gizi buruk. Peristiwa tersebut akan berulang dengan sendiriny sehingga menjadi lingkaran setan pertumbuhan anak perempuan yang buruk. Selain berpengaruh pada individu, stunting menjadi beban yang sangat besar terhadap produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Ahli eko
Recent posts

Mitos dan Fakta Kontrasepsi IUD

ALAT  KONTRASEPSI DALAM RAHIM (AKDR)/INTRAUTERIN DEVICES (IUD) Gambar : https://pondokibu.com/uploads/2015/05/mencegah-kanker-serviks-dengan-IUD.png A. Definisi  kontrasepsi yang diasapang dalam rahim, sangat efektif dan aman, ukurannnya kecil, terbuat dari plastik luntur, berbentuk huruf T, diselubungu oleh kawat halu syang terbuat dari tembaga  Memberikan perlindungan jangka panjang terhadap khamilan hingga 8-12 tahun  B. Cara Kerja  enghambat terjadinya pertemuan sel sperma dengan sel telur dengan caa menurunkan kemampuan sel sperma membuahi sel telur  C. Efektifitas Mencegah kehamilan sebesar 99,2%-99,4% D. Mitos dan Fakta  MITOS FAKTA Sering menyebabkan penyakit radang panggul Penyakit radang pangul dapat terjadi jika AKDR dipasang pada saar kondisi infeksi. Pemasangan dilakukan setelah infeksi diatasi Dapat menyebabkan seorang wanita menjadi tidak subur secara permanen Kesuburan seger

TIPS ASI MENJADI KONTRASEPSI

Definisi  MAL adalah metode kontrasepsi sementara yang mengandalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif artinya hanya diberikan ASI saja tanpa tambahan makanan dan minuman lainnya  MAL dapat dikatakan sebagai metode kontrasepsi KB alami apabila tidak dikombinasikan dengan metode kontrasepsi lainnya  Cara Kerja  Dengan menyusui eksklussif/penuh selama 6 bulan pertama akan menghambat pelepasan hormon kesuburan sehingga tidak terjadi kehamilan  Efektifitas  Metode ini akan memberikan perlindungan lebih dari 98% terhadap terjadinya kehamilan pada 6 bulan pertama pasca persalinan  Kiteria yang harus dipenuhi untuk berhasilnya MAL sebagai metode Kontrasepsi  1. Ibu belum mendapatkan menstruasi sejak melahirkan sampai 6 bulan  2. Ibu memberikan ASI kepada bayi secara eksklusif selama 6 bulan tanpa diberikan minuman/makanan lainnya  3. Bayi belum berusia 6 bulan  Persyaratan agar MAL mempunyai efektivitas yang tinggi sebagai metode kontrasepsi 1.

Tips Aman dan Sehat Menggunakan kontrasepsi PIL

Mitos VS Fakta Pil Kombinasi Pil Kombinasi A. Definisi kontrasepsi yang diberikan secara oral dalam bentuk pil yang mengandung 2 macam hormon dosis rendah yaitu progestin dan estrogen  B. Cara Kerja  Mencegah pelepasan sel telur (ovum) dari indung telur (ovarium) C. Efektifitas  Efektif penggunaan Pil Kombinasi mencegah kehamilan sebesar 98,5% selama digunakan secara tepat dan benar  D. Mitos dan Fakta  Mitos  1. Tidak harus digunakan  setiap hari 2. Mengganggu kesuburan secara permanen 3. Menyebabkan kelainan janin 4. Mengubah perilaku se wanita 5. Menumpuk dalam perut 6. Mengganggu kehamilan yang telah ada  Fakta 1. Harus digunakan setiap hari, meskipun tidak melakukan hubungan seksual  2. Kesuburan akan kembali setelah pemakaian dihentikan  3. Tidak menyebabkan kelainan janin 4. Tidak mengubah perilaku seksual wanita  5. Tidak menumpuk dalam perut, pil dimetabolisme setiap hari  6. Tidak mengganggu kehamilan yang ada 

Kilas Kegiatan Magang lapangan di Kecamatan Dolo Selatan

Kilas Kegiatan Magang lapangan di Kecamatan Dolo Selatan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan  bahwa rangka pelaksanaan cita-cita bangsa untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesionalisme, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelanggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Upaya perwujudan aparatur sipil Negara yang professional sudah dilaksanakan mulai proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Para CPNS merupakan putra-putri terbaik bangsa yang telah  melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Komp