Kilas Kegiatan Magang lapangan di Kecamatan Dolo Selatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa rangka pelaksanaan cita-cita bangsa untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesionalisme, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelanggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Upaya perwujudan aparatur sipil Negara yang professional sudah dilaksanakan mulai proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Para CPNS merupakan putra-putri terbaik bangsa yang telah melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) da...
Akun ini berisikan konten Program BanggaKencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana)